Jakarta, IDN Times - Musisi sekaligus Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (18/10).
Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu (26/8). Dhani dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis (30/8) sore lalu.
Ketika ditanya mengenai kasus hukum yang mendera aktivis gerakan 2019 Ganti Presiden ini, Calon Wakil Presiden yang juga mantan kader Partai Gerindra, Sandiaga Uno enggan menanggapinya. Apa alasan Sandi?