Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LBH Jakarta Pertanyakan Istilah Preventive Strike yang Diklaim Polisi

LBH Jakarta Pertanyakan Istilah Preventive Strike yang Diklaim Polisi
Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • LBH Jakarta mempertanyakan istilah preventive strike yang digunakan Polda Metro Jaya menjelang demonstrasi.
  • Polisi mengamankan 65 orang, dengan dua orang berinisial R dan Z ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
  • Muhammad Fadhil Alfathan menyebut istilah tersebut tidak dikenal dalam KUHAP dan mempertanyakan dasar pidananya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju istilah preventive strike digunakan polisi?
Share Article

Jakarta, IDN Times - LBH Jakarta mempertanyakan penggunaan istilah preventive strike oleh Polda Metro Jaya dalam mengamankan sejumlah orang menjelang demonstrasi pada Kamis (27/8/2026). LBH Jakarta menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Pertama, terminologi itu bukan terminologi penegakan hukum. Itu tidak diatur di dalam ketentuan hukum acara kita di dalam KUHAP," kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, kepada IDN Times, dikutip Jumat (28/8/2026).

  1. 1. Ada 65 orang ditangkap Polda Metro Jaya, 2 di antaranya tersangka

    LBH Jakarta Pertanyakan Istilah Preventive Strike yang Diklaim Polisi
    Direktur LBH Jakarta dan anggota TAUD, Fadhil Al Fathan di RSCM, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap 65 orang yang diduga hendak menunggangi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Sebanyak 63 orang ditindak Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara 2 lainnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber.

    Dua orang berinisial R dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menyebut 63 orang lainnya masih didalami. Menurut polisi, orang-orang tersebut bukan peserta aksi dan diduga hendak menunggangi demonstrasi untuk membuat kericuhan. Polisi menyebut sebagian besar berasal dari luar daerah dan ditangkap di Jakarta Timur.

  2. 2. Upaya paksa dalam penegakan hukum

    LBH Jakarta Pertanyakan Istilah Preventive Strike yang Diklaim Polisi
    Tim dari LBH Jakarta dan CELIOS yang akan mengawal pengaduan dari publik yang jadi korban Pertamax Oplosan. (IDN Times/Santi Dewi)

    Fadhil menilai tindakan seperti membawa seseorang ke kantor polisi, memeriksa, dan membuat orang tersebut tidak dapat pulang, dan pada dasarnya menyerupai upaya paksa dalam penegakan hukum.

    "Yang diatur adalah penangkapan, yang diatur adalah penggeledahan, penyitaan, dan model-model upaya paksa lainnya, yang mana kalau melakukan itu, satu harus ada dugaan tindak pidananya berdasarkan surat perintah penyidikan," ujarnya.

  3. 3. Dasar pidana dipertanyakan

    Massa demo masih bertahan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva)
    Massa demo masih bertahan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva)

    Fadhil kemudian mempertanyakan dasar pidana dari tindakan tersebut, apabila orang yang ditangkap baru diduga akan membuat kerusuhan.

    "Jadi kalau hanya disebut itu preemptive strike dan dilakukan terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat dalam upaya menggalang kerusuhan aksi demonstrasi, pertanyaannya tindak pidananya yang mana?" kata dia.

    "Aksinya masih besoknya kok atau aksinya saja sekarang kita belum bisa pastikan, apakah betul ada kerusuhan atau tidak," kata dia.

    Fadhil menegaskan istilah tersebut bukan istilah penegakan hukum.

    "Dan itu, sekali lagi bukan istilah penegakan hukum," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More