Bangun Netralitas Pemilu di Kalangan ASN, Mendagri Tekankan 3 Hal Ini

Kemendagri memastikan netralitas ASN terjaga

Jakarta, IDN Times -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjaga netralitas Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Mendagri menyebut, pihaknya dengan berbagai instrumen regulasi yang ada terus memastikan netralitas ASN tersebut terjaga.

1. Penekanan netralitas pemilu dilakukan melalui surat, perintah, imbauan, dan instruksi

Bangun Netralitas Pemilu di Kalangan ASN, Mendagri Tekankan 3 Hal IniMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjaga netralitas Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Dok. Kemendagri)

Mendagri menyebut, penekanan netralitas pasti terus dilakukan melalui surat, perintah, imbauan, instruksi, baik secara tertulis maupun lisan.

"Tapi, di sini kita juga kan ada wasitnya, wasitnya di antaranya adalah Bawaslu," kata Mendagri kepada awak media saat konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Ingatkan Ancaman Hoaks

2. Jika ada ASN yang tetap melanggar, akan diberikan sanksi oleh Bawaslu

Bangun Netralitas Pemilu di Kalangan ASN, Mendagri Tekankan 3 Hal IniMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjaga netralitas Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Dok. Kemendagri)

Mendagri menyampaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang independen diharapkan dapat memaksimalkan perannya. Namun, ketika ada ASN yang telah diingatkan masih tetap melanggar, maka perlu diberikan sanksi oleh Bawaslu. 

"Sanksinya dalam bentuk mediasi yang kemudian direkomendasikan untuk dilakukan tindakan administrasi. Misalnya, kita akan lakukan tindakan administrasi, misalnya, promosi, demosi, atau penundaan apalah, sekolah, segala macam ya, pindah tugas bisa dilakukan," katanya. 

3. Jika ditemukan pelanggaran pidana, sanksi tegas juga akan diberikan

Bangun Netralitas Pemilu di Kalangan ASN, Mendagri Tekankan 3 Hal IniASN Netral Pilkada (ANTARA/Darwin Fatir)

Dia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, kasus tersebut bisa diserahkan kepada tim terpadu penanganan masalah hukum tindak pidana pemilu. Anggota tim ini di antaranya merupakan gabungan dari Polri dan kejaksaan. 

"Sanksi yang tegas setelah mendapatkan keputusan dari Bawaslu, rekomendasi Bawaslu kepada oknum yang bersangkutan," katanya. (WEB) 

Baca Juga: Ditjen Dukcapil Kemendagri Berkomitmen Dukung Pemilu Serentak 2024 

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya