Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Berdasarkan hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, PDIP menjadi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR RI. Adapun penghitungan kursi DPR itu menggunakan metode konversi raihan suara setiap partai politik di 84 daerah pemilihan (dapil) Pileg DPR RI.
PDIP berhasil mengumpulkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Dengan demikian, PDIP mendapatkan 110 kursi dan Golkar 102 kursi. Selisih perolehan suara kedua partai ini sangat tipis. Kemudian, Gerindra (86 kursi), NasDem (69 kursi), dan PKB (68 kursi).
Sementara itu, KPU memastikan baru akan melakukan konversi suara partai menjadi kursi dan menetapkan anggota DPR terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pileg DPR RI.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut, konversi akan dilakukan terlebih dahulu terhadap provinsi yang sudah tidak ada lagi dapilnya diperkarakan.
"Misalnya begini, di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang digugat di MK, maka penetapan (anggota DPR terpilih di 11 dapil) menunggu MK membacakan putusan atas PHPU satu dapil tersebut," kata Idham.