Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum pada Kamis (24/5) menghadiri sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia tiba di PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB untuk menghadiri sidang perdana.
Kepada media, Anas mengaku sudah memasukkan dokumen pengajuan PK sejak satu bulan yang lalu. Tetapi, proses persidangannya baru dimulai hari ini.
Ketika ditanya alasannya mengajukan PK, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan kalau hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari ibadah Ramadan.
"Intinya ini ikhtiar untuk untuk mendapatkan berkah. Karena yang saya rasakan berdasarkan fakta bukti dan hal-hal yang terkait putusan, saya rasakan tidak adil," ujar Anas yang ditemui di pengadilan pada pagi ini.
Lalu, barang bukti baru atau novum apa yang diajukan Anas ke muka pengadilan? Apakah ia sengaja baru mengajukan PK gara-gara Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, sudah pensiun?