Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AKBP Arif Rachman Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Pemeriksaan saksi terdakwa obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin, bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022) pukul 09.00 WIB.

"Keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat pagi.

Diketahui, AKBP Arif didakwa jaksa telah merintangi proses penyidikan bersama sederet perwira Polri yakni  Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” lanjut jaksa.

Kemudian, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang- barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” tutur jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us