Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup, Arif Rachman Minta Arahan Atasan

Jakarta, IDN Times - AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arif kaget lantaran dalam rekaman CCTV, ia melihat Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Jaksa menyebut, hal itu bermula ketika Kompol Chuck Putranto melaporkan bahwa ia sudah menerima salinan rekaman CCTV vital dari Kompol Baiquni Wibowo. Dalam kesempatan itu, Chuck juga menanyakan apakah Arif ingin melihat rekaman CCTV tersebut atau tidak.
"Bang, kemarin Bapak perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya (rekaman CCTV), Abang mau lihat gak?" ujar jaksa menirukan Chuck.
Setelahnya, Arif bersama Chuck, Baiquni, dan AKBP Ridwan Soplanit bersama menonton rekaman CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel itu.
Adapun jaksa mengatakan, rekaman tersebut diputar melalui laptop milik Baiquni yang sebelumnya dibawa dari kantor Staf Pribadi Kadiv Propam Polri.
"Selanjutnya, setelah keempat orang saksi yang menonton dan melihat isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut, ternyata saksi Chuck Putranto berkata 'Bang, ini Yosua masih hidup'," ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan, Baiquni kemudian mencoba mengulang rekaman CCTV tersebut dan menemukan bahwa Brigadir J tampak memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget," jelas jaksa.
Pasalnya, jaksa mengatakan, temuan Arif tersebut berbeda dengan informasi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (E) yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas," tegas jaksa.
Jaksa menuturkan, Arif kemudian keluar dari rumah Ridwan Soplanit dan langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk terkait temuan itu.
Pasalnya, Hendra merupakan senior atau atasan Arif langsung dan juga bagian dari tim khusus yang menangani kasus tersebut.
"Lalu terdakwa Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya fakta dari rekaman CCTV tersebut. Di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat berjalan melalui taman rumah setelah saksi Ferdy Sambo sampai," jelas jaksa.
Mendengar suara yang gemetar dan takut ketika melaporkan temuan itu, Hendra kemudian mencoba menenangkan Arif. Hendra kemudian meminta agar Arif ikut bersamanya melaporkan temuan itu kepada Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya itu, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.