AKBP Bintoro cs Disidang Etik Pemerasan Anak Bos Prodia Hari Ini

Intinya sih...
- Eks Kasat Reskrim Polda Metro Jaya, AKBP Bintoro menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
- Empat polisi lainnya juga disidang etik terkait kasus pemerasan, termasuk mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
- Komisioner Kompolnas berharap sidang etik ini bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Eks Kasat Reskrim Polda Metro Jaya, AKBP Bintoro akan menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Selain Bintoro, terdapat empat polisi yang akan disidang etik. Mereka adalah eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial M.
“Sidang KKEP untuk kasus Bintoro. Hari ini diagendakan ada lima terduga pelanggar,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam yang akan ikut memantau sidang saat dihubungi.
1. Kompolnas berharap sidang etik akan mengungkap siapa saja yang terlibat
Kompolnas berharap, sidang etik ini akan mengurai rangkaian peristiwa sehingga membuat terang kasus pemerasan. Selain itu, sidang etik ini bisa mengungkap siapa saja yang terlibat.
“Harapan kami memang klaster penting terkait bagaimana kasus ini kok bisa lambat ditangani, aliran dana, siapa saja aktornya. Baik yang anggota maupun nonanggota bisa diurai dengan baik dengan bukti yang cukup kuat,” ujar Anam.
2. Empat polisi sudah dipatsus
Dalam kasus ini, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus), yaitu Bintoro, Gogo, Z, dan ND. Sementara M tidak dijatuhi patsus.
Belum diketahui alasan mengapa M tidak dipatsus seperti para terduga pelanggar lainnya.
"Empat dipatsus ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu Saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
3. Propam Polda Metro periksa Kapolres Jaksel
Sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya memeriksa Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dalam rangka penyelidikan kasus pemerasan anak bos Prodia oleh eks Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Propam meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk mendalami penyalahgunaan wewenang.
“Benar, yang bersangkutan (Kapolres Jaksel) sudah diambil keterangannya oleh Bid Propam Polda Metro Jaya beberapa hari lalu,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal membantah pernyataan kuasa hukum anak bos Prodia yang menyebut dirinya menerima uang Rp400 juta.
Ade Rahmat menyebutkan memang ada pertemuan terkait dengan permintaan agar kasus pembunuhan di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dihentikan.
"(Terima uang Rp400 juta) Tidak benar, tidak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di-SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21," kata Ade Rahmat, Sabtu (1/2/2025).
Ade Rahmat menegaskan, dia tak bisa membantu kasus yang melibatkan nyawa seseorang. Ade mengeklaim menolak uang Rp400 juta yang ditawarkan pihak anak bos Prodia.
"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit 400, 500', tapi saya tolak. Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang melanjutkan kasus itu ya saya justru," kata Ade Rahmat.
Perwira menengah itu menyebutkan pertemuannya dengan pihak AN dan BH dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan BH.
"(Pertemuan) Setelah kasusnya dirilis. Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu. Maka dia minta di-SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan," ungkap Ade.