Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menanti Proses Pidana Dugaan Pemerasan Eks Kasatreskrim AKBP Bintoro

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • AKBP Bintoro dipastikan bakal diproses pidana pemerasan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan terhadap anak bos klinik Prodia Rp5 miliar.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AKBP Bintoro diduga terlibat dalam pemerasan uang terhadap dua tersangka pembunuhan remaja perempuan.
  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk segera menggelar sidang etik dan proses pidana terhadap AKBP Bintoro.

Jakarta, IDN Times - Unsur pidana dugaan pemerasan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap anak bos klinik kesehatan Prodia Rp5 miliar semakin jelas terlihat. Hal tersebut diungkap Indonesia Police Watch (IPW) setelah AKBP Bintoro menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro pada Sabtu (25/1/2025).

"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi," kata Ketua IPW, Sugeng Imam Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).

1. AKBP Bintoro diduga menerima aliran uang pemerasan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (batik) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AKBP Bintoro diduga menerima uang hasil pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16), Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," ujar Sugeng.

2. Kompolnas minta AKBP Bintoro segera disidang etik lenjut proses pidana

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menggelar sidang etik terhadap eks AKBP Bintoro. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan jika AKBP Bintoro terbukti melakukan pemerasan Rp5 miliar, maka perlu diproses secara pidana.

"Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran termasuk etik dan pidananya, itu apa yang kami harapkan," kata Anam saat dihubungi.

Anam menjelaskan, Propam Polda Metro juga perlu mendalami soal bantahan dan penjelasan AKBP Bintoro yang dibuat dalam bentuk video klarifikasi. Sebab, Propam perlu membuktikan kebenaran pernyataan Bintoro kepada publik.

"Kami mendorong, tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya seperti di kasus-kasus sebelumnya itu bisa dilaksanakan oleh Propam, khususnya Paminal. Nah, ini penting untuk membuat terangnya peristiwa," ujar dia.

3. AKBP Bintoro sudah dipatsus

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, mengatakan AKBP Bintoro telah ditahan atau ditempatkan khusus (patsus) di Paminal setelah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Metro pada Sabtu (25/1/2025).

"Kami sudah tangani dari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah diamankan di Paminal Polda Metro Jaya," kata Radjo saat dihubungi, Senin (27/1/2025)

Sugeng mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro terhadap korban yang merupakan anak bos klinik kesehatan Prodia Rp5 miliar. AKBP Bintoro diduga meminta sejumlah uang terhadap tersangka dengan jaminan kasusnya tak akan dilanjutkan. Namun, ternyata kasus terus berlanjut hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan  terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan nyawa menghilang.

"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan. Dia menjelaskan, isu pemerasan ini bermula ketika Polres Jaksel menangani kasus dugaan kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar dia dalam video klarifikasinya.

"Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan dua tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan. Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan," lanjutnya.

Bintoro menyebut, tersangka Arif Nugroho tak terima atas kasus yang menjeratnya dan memviralkan berita bohong tentang pemerasan.

"Faktanya semua ini fitnah," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us