Propam: AKBP Bintoro Cs Dipatsus karena Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta, IDN Times - Propam Polda Metro Jaya telah melakukan penempatan khsus (patsus) terhadap empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan Rp5 miliar kepada tersangka pembunuhan yang merupakan anak bos Prodia.
Mereka adalah dua eks Kasatrekrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesnung serta Kanit Resmob, AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.
“Yang empat orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro, Rabu (29/1/2025).
Selain dipatsus, mereka telah dimutasi dari jabatannya. Setelah itu, AKBP Bintoro cs akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan Sidang Kode Etik terhadap yang bersangkutan,” ujar Radjo.
Dalam kasus ini, Propam Polda Metro telah memeriksa 11 orang saksi. “Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar dia.