Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
AKBP Doddy Mengajukan Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat menghadapi sidang tuntutan di kasus Teddy Minahasa (IDN Times/Amir Faisol)
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan status justice collaborator dalam kasus narkoba Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Pengajuan status justice collaborator tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Doddy Prawiranegara ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah mendengar tuntutan selama 20 tahun penjara oleh penuntut umum.
Adapun pengajuan permohonan status justice collaborator ini disampaikan secara terpisah dengan nota pembelaannya.
“Kami ingin mengajukan permohonan status Justice Collaborator terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara,” kata tim kuasa hukum, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Editorial Team
EditorAmir Faisol
Follow Us