Jakarta, IDN Times - Perusahaan farmasi PT Harsen Laboratories pada Minggu (18/7/2021), lalu menyampaikan permintaan maaf kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Permintaan maaf itu disampaikan oleh PT Harsen Laboratories melalui iklan di harian nasional Kompas. Di dalam pemberitahuan tersebut, permintaan maaf disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT Harsen, Haryoseno.
"Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh PT Harsen Laboratories terkait dengan Ivermax 12, dengan ini kami Direksi PT Harsen Laboratories memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Badan POM RI," demikian bunyi permintaan maaf secara terbuka itu.
Haryoseno mengatakan tiga individu yang menyebut diri sebagai sebagai bagian dari jajaran direksi diakuinya telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan COVID-19 secara mandiri. Hal itu berakibat masyarakat membeli obat Ivermax 12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter. Ketiga individu yang dimaksud Haryoseno yakni Sofia Koswara yang duduk sebagai Vice President, Iskandar Purnomo Hadi sebagai Direktur Komunikasi dan dr Riyo Kristian Utomo sebagai Direktur Marketing.
"Pernyataan-pernyataan yang pernah disampaikan oleh ketiganya di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik Badan POM RI," kata Haryoseno.
Teranyar, ketika petugas BPOM melakukan inspeksi mendadak ke gudang PT Harsen Laboratories di area Ciracas, Riyo menyampaikan kepada IDN Times bahwa gudang obat milik perusahaan sudah diblokir oleh BPOM.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito kemudian mengklarifikasi apa yang dilakukan oleh petugas merupakan bagian dari inspeksi mendadak ke area penyimpanan obat milik PT Harsen Laboratories. Dalam jumpa pers secara virtual, Penny juga memaparkan ada enam pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan farmasi tersebut.
Lalu, apa langkah PT Harsen Laboratories usai dianggap membuat sederet pelanggaran?