Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan kasus peretasan akun instagram @aji.indonesia. Akun Instagram itu terlihat mengunggah foto ponsel seperti berjualan online.
Laporan tersebut sudah terdaftar dengan Nomor : STTLP/B/ 5291 / IX /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023. AJI melaporkan kasus ini, terkait Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua AJI Indonesia Sasmito mengatakan, imbas peretasan ini, salah seorang jurnalis mengalami kerugian sebesar Rp7 juta setelah melakukan transfer.
“Kemarin kita juga mendapat informasi ada beberapa orang yang tertipu, bahkan transfer ke nomor rekening yang ada di postingan pelaku,” kata Sasmito, di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
“Detailnya kita kurang paham, tapi memang ada salah satu korban yang sudah menyampaikan ke kita itu dia sudah transfer Rp7 juta,” tambahnya.