Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan-alasan Ini Diduga Membuat DPR Mengesahkan UU MD3

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah disahkan. Undang-undang ini menjadi sorotan publik karena ada pasal yang membuat DPR seolah-olah menjadi lembaga yang antikritik. 

Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) mengaku terkejut dan menilai DPR telah salah langkah dengan adanya pasal itu di negara demokrasi seperti Indonesia. 

"Saya terkejut ada pasal yang harusnya itu ada di era otoritarian tapi muncul di era informasi. Menurut saya DPR berpikir itu sudah keliru apalagi menerapkannya dalam pasal," kata Sebastian di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). "Revisi yang seharusnya membuat undang-undang menjadi lebih baik malah semakin rusak."

Sebastian memaparkan beberapa dugaan kenapa DPR akhirnya mengesahkan UU MD3 itu. 

1. Mengakomodasi partai pemenang pemilu

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180217/49a1ba05-a1e0-4556-8be8-2551f3e4af3e-a4b50daf88b9a720f1922d53c7f46ad4.jpg

Sebastian menilai, sejak dilantiknya Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, DPR langsung menggenjot undang-undang ini sebagai bentuk kepentingan partai pemenang pemilu 2014.

Dalam UU MD3 itu salah satunya berisi memberikan satu kursi pimpinan di DPR dan 3 pimpinan di MPR. Artinya, jumlah pimpinan DPR menjadi 6 sementara MPR menjadi 8.

"Setelah Bamsoet jadi ketua, DPR digenjot," katanya.

2. DPR yang selalu dikritik

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180217/6a559068-353e-4e69-bd24-8eb23f37a5e1-b22721001531b3ca117c530c14c1ee3c.jpg

Selain menambah kursi, hal yang paling menjadi sorotan dalam isi UU MD3 itu adalah pasal antikritik dan penghinaan. Sebastian menilai pasal tersebut tidak lepas dari DPR yang kerap mendapat kritik keras dari masyarakat terkait berbagai persoalan. 

"Sejak DPR dibentuk tidak lepas dari krtitk yang luar biasa," sebutnya. 

3. Karena Kasus KTP Elektronik

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180217/a7a04569-35c0-414b-be5c-ac21e177a025-3a4dca828e8e04b9eae6c97ec544ed7f.jpg

Sebastian juga menduga kasus korupsi, salah satunya pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Setya Novanto yang pernah menjadi ketua DPR turut menjadi sebab UU MD3 ini disahkan. 

"Lalu paling banyak juga anggota DPR terkait dalam proses hukum karena tipikor. DPR periode ini yang paling banyak melakukan revisi. Lalu terkait kasus korupsi seperti e-KTP. Mungkin karena hal-hal itu mereka mencoba membentengi diri. Kalau pakai pasal ini tidak akan dikritik lagi," jelasnya. "Mereka lupa bahwa tingkat kesadaran masyarakat sekarang sudah sangat luar biasa." 

 

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us