Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tertutup, DPR: Khawatir Beda Presepsi
DPR dan Menaker Yassierli bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan (IDN Times/Amir Faisol)
  • Komisi IX DPR menjelaskan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan tertutup untuk mencegah perbedaan interpretasi publik atas materi yang belum diputuskan.

  • DPR berencana mengesahkan RUU tersebut dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026 dan membuka akses draf kepada publik setelah resmi menjadi undang-undang.

  • Penyusunan RUU menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja sebelum 31 Oktober 2026; DPR menyatakan tetap menerima masukan berbagai pihak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komisi IX DPR RI membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara tertutup dalam tahap perumusan dan sinkronisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
  • Who?
    Komisi IX DPR RI, Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dipimpin Putih Sari, Nihayatul Wafiroh, serta buruh, komunitas ojol, serikat pekerja, dan Apindo terlibat melalui pemberian masukan.
  • Where?
    Pembahasan dan penjelasan mengenai RUU berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Putih Sari menyampaikan penjelasan pada Senin, 5 Oktober 2026. RUU dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    Rapat ditutup untuk menghindari perbedaan interpretasi di masyarakat terhadap materi yang belum diputuskan. Penyusunan RUU juga menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  • How?
    Panja merumuskan dan menyinkronkan RUU secara tertutup, sambil tetap menerima masukan masyarakat. Akses naskah RUU direncanakan dibuka setelah resmi disahkan menjadi undang-undang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DPR membahas aturan baru tentang pekerjaan dengan rapat tertutup. Putih Sari bilang mereka takut orang-orang bingung karena isi aturan belum pasti. Aturan ini akan disahkan hari Selasa. Setelah jadi undang-undang, isinya akan dibuka untuk semua orang. DPR juga bilang tetap menerima masukan dari buruh, ojol, pekerja, dan pengusaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menunjukkan upaya menjaga pembahasan tetap terarah sambil tetap menerima masukan dari buruh, komunitas ojol, serikat pekerja, dan pengusaha. Komitmen membuka akses naskah setelah pengesahan juga memberi ruang bagi publik untuk melihat hasil regulasi khusus yang disiapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI memberikan penjelasan terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang kerap digelar tertutup, termasuk dalam proses perumusan dan sinkronisasi sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Beleid tersebut akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekeligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari menjelaskan, proses penyusunan beleid tersebut digelar tertutup untuk menghindari perbedaan interpretasi di masyarakat sebelum RUU tersebut nantinya disahkan sebagai UU.

"Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu," kata Putih Sari di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Karena itu, ia menyampaikan akses terhadap RUU Pelindungan Ketenagarjaan akan dibuka ke publik setelah beleid tersebut resmi menjadi UU.

"Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat," kata politikus Gerindra itu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh menambahkan, panja tidak pernah menutup masukan baik dari buruh, komunitas ojol, serikat buruh, serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Jadi walaupun kita rapat tertutup, masukan-masukan dari masyarakat tidak kita tolak, tapi terus kita terima juga," kata Legislator PKB itu.

Diketahui, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang segera membentuk regulasi ketenagakerjaan baru serta memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 bagi pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri. Dengan demikian, ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan dan digantikan dengan undang-undang khusus sebelum batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article