Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI memberikan penjelasan terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang kerap digelar tertutup, termasuk dalam proses perumusan dan sinkronisasi sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Beleid tersebut akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekeligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari menjelaskan, proses penyusunan beleid tersebut digelar tertutup untuk menghindari perbedaan interpretasi di masyarakat sebelum RUU tersebut nantinya disahkan sebagai UU.
"Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu," kata Putih Sari di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Karena itu, ia menyampaikan akses terhadap RUU Pelindungan Ketenagarjaan akan dibuka ke publik setelah beleid tersebut resmi menjadi UU.
"Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat," kata politikus Gerindra itu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh menambahkan, panja tidak pernah menutup masukan baik dari buruh, komunitas ojol, serikat buruh, serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Jadi walaupun kita rapat tertutup, masukan-masukan dari masyarakat tidak kita tolak, tapi terus kita terima juga," kata Legislator PKB itu.
Diketahui, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang segera membentuk regulasi ketenagakerjaan baru serta memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 bagi pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri. Dengan demikian, ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan dan digantikan dengan undang-undang khusus sebelum batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
