Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Disahkan Besok, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Upah, PHK hingga Pesangon

3 min read
Disahkan Besok, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Upah, PHK hingga Pesangon
DPR bersama pemerintah merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin (5/10/2026) malam. (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 5 Oktober 2026, untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

  • RUU terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mengatur pengupahan, kesejahteraan, hubungan kerja, PHK, dana cadangan pesangon, tenaga kerja informal, hingga tenaga kerja asing.

  • Penyusunan RUU menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja sebelum 31 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah merampungkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin (5/10/2026) malam.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Puti Sari mengatakan, RUU tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga dana cadangan pesangon.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup 23 bab dan 313 pasal. Bab I dalam beleid itu mengatur ketentuan umum, sedangkan Bab II mengatur landasan, asas, dan tujuan. Adapun Bab III mengatur kesempatan dan perlakuan yang sama.

Kemudian Bab IV mengatur perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, Bab V mengatur peningkatan produktivitas, serta Bab VI mengatur pelatihan kerja dan pemagangan.

"Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," ujar Puti saat membacakan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Senin malam.

Selanjutnya, Bab VII mengatur penempatan tenaga kerja, Bab VIII perluasan kesempatan kerja, Bab IX tenaga kerja sektor informal, dan Bab X penggunaan tenaga kerja asing. Adapun Bab XI, lanjut Puti, mengatur hubungan kerja dan Bab XII mengatur hubungan pekerjaan tertentu.

Kemudian, Bab XIII mengatur pelindungan pengupahan dan kesejahteraan. Bab XIV mengatur hubungan industrial, sedangkan Bab XV mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK), Bab XVI mengatur dana cadangan pesangon.

Setelah itu, Bab XVII mengatur pembinaan, Bab XVIII mengatur pengawasan, dan Bab XIX mengatur penyidikan. “Bab XX ketentuan pidana, Bab XXI ketentuan lain-lain, Bab XXII ketentuan peralihan, dan Bab XXIII ketentuan penutup,” ucap Sari.

Puti menjelaskan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibangun untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan bagi pekerja. Beleid tersebut juga diklaim bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

"Perlu kami sampaikan juga pada penyusunan rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional," kata Puti.

Lebih lanjut, RUU tersebut juga diarahkan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

Puti mengklaim, RUU tersebut mengatur upaya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

"Juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional," kata dia.

Oleh karena itu, Puti berharap hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui, untuk dibawa dalam pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI.

Diketahui, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang segera membentuk regulasi ketenagakerjaan baru serta memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 bagi pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri. Dengan demikian, ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan dan digantikan dengan undang-undang khusus sebelum batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

    Share Article
    Editorial Team

    Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

    Related Articles

    See More