Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Hakim Sengaja Gabungkan Sidang Bharada E, Kuat Ma'ruf dan RR

Sidang tiga terdakwa Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Bharada E di PN Jaksel, Senin (7/11/2022). Foto: IDN Times/Aryo Damar.

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim memutuskan tetap menggabungkan persidangan terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dengan Bharada Richard Eliezer. Hal ini dilakukan demi persidangan yang cepat dan murah.

"Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan (bersamaan). Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa terdakwa sendiri-sendiri ya," jelas Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, Richard melalui kuasa hukumnya meminta disidang terpisah dengan terdakwa lain. Sebab, Richard merupakan justice collaborator dalam kasus ini.

Diketahui, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us