Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua Majelis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kolonel Chk Freddy Isnartanto, mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan hukuman empat terdakwa pelaku teror air keras berkisar 1,5 tahun hingga 3 tahun. Salah satunya yang meringankan yaitu keempat anggota TNI itu telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada Menteri Pertahanan hingga Panglima TNI. Keempat terdakwa itu adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
"Bahwa para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja," kata Freddy dalam sidang, Rabu (10/6/2026).
"Bahwa di dalam persidangan, para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala BAIS TNI, seluruh masyarakat Indonesia dan korban yaitu Saudara Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan atas perbuatan para terdakwa," lanjut dia.
Freddy juga menyinggung penugasan di masa lalu dari masing-masing terdakwa. Dua dari empat terdakwa pernah menjadi pasukan perdamaian PBB di Lebanon dan Kongo.
