Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Divonis Bui 1,5 hingga 3 Tahun

4 TNI Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Divonis Bui 1,5 hingga 3 Tahun
Empat terdakwa pelaku teror air keras ketika mengikuti sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada sidang Rabu (10/6/2026). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Empat anggota BAIS TNI dinyatakan bersalah atas penganiayaan berat berencana terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dan dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 3 tahun.
  • Dua terdakwa, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto, dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sementara dua lainnya tetap dapat bertugas setelah menjalani hukuman.
  • Oditur militer dan kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim yang memberikan waktu satu minggu untuk keputusan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan direncanakan lebih dulu terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 ,5 hingga 3 tahun. Perbedaan vonis ini lantaran adanya perbedaan peran yang dilakukan oleh keempat terdakwa. Keempat terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Pas Sami Lakka (terdakwa IV)

"Terdakwa I Sersan Edi Sudarko, terdakwa II, Budhi Hariyanto Widhi Cahyanto, terdakwa III Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa IV Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di dalam dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat dengan perencanaan lebih dulu. Mempidana dengan a) terdakwa I, pidana pokok penjara selama 3 tahun, dikurangkan dari masa penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II, pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam kurungan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani, dan terdakwa IV pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan dari pidana yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang pada Rabu (10/6/2026).

Selain itu, keempat terdakwa tidak diminta untuk membayar biaya restitusi kepada korban. Artinya, hanya dua terdakwa yang dipecat dari TNI. Sedangkan, dua terdakwa lainnya dapat kembali bertugas usai menjadi terpidana.

Vonis ini bagi Serda Edi Sudarko (terdakwa I) lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh oditur militer dalam persidangan pada Rabu, 3 Juni 2026. Oditur militer menuntut keempat terdakwa vonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, oditur tidak menuntut adanya pemecatan bagi keempat terdakwa.

Sedangkan, bagi Budhi Hariyanto (terdakwa II), vonis sejalan dengan isi tuntutan yang dibacakan oleh oditur militer.

Sementara, bagi Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka, vonis yang dibacakan lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur militer.

Atas putusan dari hakim tersebut, oditur militer dan kuasa hukum keempat terdakwa sama-sama meminta waktu untuk berpikir apakah menerima vonis dari hakim ketua atau mengajukan banding. Pengadilan militer memberikan waktu selama satu minggu bagi kedua pihak untuk berpikir.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More