Dua dari 4 Peneror Andrie Yunus Tak Divonis Pemecatan dari TNI

- Dua prajurit TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto, divonis penjara serta dipecat dari dinas militer karena menjadi eksekutor teror air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
- Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka, hanya dijatuhi hukuman penjara tanpa pemecatan karena peran mereka dianggap pasif dalam aksi terencana tersebut.
- Hakim menilai tindakan dua eksekutor bertentangan dengan nilai keprajuritan dan sapta marga, sementara seluruh terdakwa tidak diwajibkan membayar restitusi selain biaya perkara kecil.
Jakarta, IDN Times - Dua dari empat terdakwa pelaku teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus turut diganjar pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer oleh majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kedua terdakwa yang dipecat yakni terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko dan terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto. Keduanya juga divonis penjara yakni selama 3 tahun dan 2 tahun serta 6 bulan.
Meski begitu, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan direncanakan lebih dulu. Perbedaan vonis ini didasari pertimbangan masing-masing peran terdakwa dalam aksi teror yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 di area Salemba, Jakarta Pusat.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertulis di dalam dakwaan lebih subsider yakni turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: a.) terdakwa I (Serda Edi Sudarko) pidana pokok penjara selama 3 tahun yang ditetapkan selama waktu terdakwa selama di tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pokok pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. b.) terdakwa II (Lettu Budhi Hariyanto) pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa di dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnartanto ketika membacakan vonis di ruang sidang, Rabu (10/6/2026).
Sedangkan, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa IV Lettu Pas Sami Lakka tidak mendapat vonis tambahan berupa pemecatan dari instansi TNI. Namun, keduanya divonis penjara masing-masing selama 2 tahun dan 1 tahun serta 6 bulan. Artinya, usai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka keduanya bisa kembali bertugas di TNI usai berstatus terpidana.
Selain itu, keempat terdakwa juga tidak diminta membayar restitusi yang dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka hanya diminta membayar biaya perkara senilai Rp15 ribu dan Rp20 ribu.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana. Tujuannya, untuk memulihkan kerugian materiil maupun imateriil yang diderita oleh korban.
Melihat dari vonis hakim militer, maka keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 467 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang direncanakan terlebih dahulu.
Vonis tambahan yang diputuskan oleh hakim militer melebihi tuntutan yang dibacakan oleh oditur militer di dalam persidangan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Di dalam pertimbangannya, Fredy menyebut Serda Edi dan Lettu Budhi merupakan eksekutor teror air keras terhadap Andrie Yunus. Bahkan, Lettu Budhi yang mengusulkan agar efek jera terhadap Andrie dilakukan dengan cara disiram menggunakan air keras.
"Penggunaan air keras dipilih agar penderitaan yang dialami korban lebih berat dan fatal," katanya.
Selain itu, Serda Edi dan Lettu Budhi dianggap telah mengkhianati negara meskipun keduanya merupakan prajurit marinir TNI Angkatan Laut (AL). "Terdakwa I (Serda Edi) melakukan provokasi terhadap terdakwa II (Lettu Budhi) sehingga terdakwa II memiliki ide untuk menyiram air keras terhadap Saudara Andrie Yunus. Itu merupakan perbuatan yang jauh dari nilai-nilai keprajuritan yang memegang sumpah sapta marga dan 8 wajib TNI. Sehingga, perbuatan terdakwa I dan II sangat bertentangan dengan kepentingan militer," tutur dia ketika menguraikan penyebab dua terdakwa diberi hukuman tambahan pemecatan.
Sedangkan, terdakwa III, Kapten Nandala dan terdakwa IV, Lettu Pas Sami di dalam aksi teror air keras hanya memiliki peran yang pasif. Bahkan, menurut hakim, Kapten Nandala dan Lettu Sami tidak tahu cairan yang disiram ke Andrie merupakan air keras.
Oditur militer dan kuasa hukum empat terdakwa memilih tidak langsung merespons vonis yang dibacakan oleh hakim. Maka, mereka memiliki waktu selama satu pekan untuk berpikir mengenai tindakan hukum selanjutnya.

















