Alasan Kejagung Belum Tentukan Status Menkominfo Johnny Plate

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi.
Kejagung hanya mengatakan bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat setelah pemeriksaan kedua kalinya Menkominfo, Johnny G Plate, pada 15 Maret 2023. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status Johnny Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Belum (gelar perkara kasus korupsi BTS Kominfo),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times, Jumat (28/4/2023).
1. Kejagung beralasan masih fokus pemberkasan 5 tersangka
Ketut menjelaskan, gelar perkara tak kunjung dilakukan karena pihaknya masih fokus mengggarap pemberkasan lima tersangka kasus BTS Kominfo dengan memeriksa lebih dari 160 saksi.
Lima tersangka itu adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
“Kami masih fokus menyelesaikan pemberkasan yang lika tersangka,” ujar dia.