Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alasan Ketentuan Polri Duduki Jabatan Sipil Diatur PP, Bukan RUU Polri
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej bersama Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (9/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan aturan Polri menduduki jabatan sipil akan diatur lewat Peraturan Pemerintah, bukan melalui revisi Undang-Undang Polri yang baru disahkan.
  • Eddy menegaskan rincian teknis lebih tepat dimuat dalam Peraturan Pemerintah karena sifatnya mengatur hal-hal operasional, bukan pokok hukum seperti dalam undang-undang.
  • Pemerintah dan DPR mempertimbangkan fleksibilitas agar polisi aktif bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan penegakan hukum di berbagai kementerian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan alasan ketentuan Polri duduki jabatan sipil akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.

"​Segala sesuatu bukan dihapus. Segala sesuatu itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," kata pria yang akrab dipanggil Eddy dalam jumpa pers usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Eddy, aturan yang lebih rinci memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, sehingga tidak diatur dalam undang-undang.

Ia pun menjelaskan pertimbangan pemerintah dan DPR soal polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil. Menurutnya, ketentuan ini mengikuti kebutuhan perkembangan zaman.

"Sebab kalau kita, ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum. Di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut," ucapnya.

"Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari. Mengapa sehingga lebih lanjut itu diatur dalam Peraturan Pemerintah," imbuh dia.

Editorial Team

Related Article