ASN di Wilayah PSBB Diminta Bekerja dari Rumah secara Penuh 

ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja minimum

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada kementerian atau lembaga di pusat dan daerah di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar melakukan penyesuaian sistem kerjanya. Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud adalah pemberlakuan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. SE tersebut berhubungan langsung dengan kebijakan PSBB wilayah saat wabah virus corona atau COVID-19.

1. ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja minimum kementerian dan lembaga

ASN di Wilayah PSBB Diminta Bekerja dari Rumah secara Penuh (Dok. Kemenpan RB)

Walaupun bekerja dari tempat tinggal atau rumah masing-masing, ASN harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat atau pegawai yang bersangkutan. Selain itu, ASN juga harus memenuhi kebutuhan minimum untuk pelayanan kementerian dan lembaga.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB,”ujar Kepala Biro HUKIP Kemen PANRB Andi Rahadian melalui keterangan tertuils, Jumat (10/4).  

Baca Juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti di Tengah COVID-19, Ini Aturan Lengkapnya

2. ASN yang harus tetap bekerja di kantor, harus memperhatikan jumlah seminimum mungkin

ASN di Wilayah PSBB Diminta Bekerja dari Rumah secara Penuh Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Andi menjelaskan, PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu tentang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat atau pegawai seminimum mungkin.

“Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja,” ujarnya.  

3. DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB sejak hari ini sampai 14 hari ke depan

ASN di Wilayah PSBB Diminta Bekerja dari Rumah secara Penuh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (memakai peci) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak hari ini (10/4) pukul 00.00 WIB. PSBB dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan hal itu untuk mencegah semakin meluasnya wabah virus corona. Apalagi DKI Jakarta merupakan episentrum penyakit yang telah menewaskan 142 orang dan kasus positif COVID-19 mencapai 1.706.

Anies Baswedan mengatakan PSBB bisa berlangsung selama 14 hari dan tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang.

"Pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar rumah," ungkap Anies ketika memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (9/4) malam.

Baca Juga: Ini 10 Sektor Pekerja yang Masih Boleh Bekerja Selama PSBB di Jakarta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya