DPR Minta Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan Bus AKAP dan Kapal

Prokes di AKAP dan penyeberangan dinilai longgar

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi serta memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di transportasi publik. Terutama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

"Pengetatan pengawasan jangan hanya terfokus kepada transportasi publik di kawasan Jabodetabek, tetapi juga untuk transportasi publik antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan," kata Sigit di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (8/1/2021). 

1. Bus AKAP dan angkutan penyeberangan kerap abaikan protokol kesehatan

DPR Minta Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan Bus AKAP dan KapalIlustrasi bus di Terminal leuwipanjang (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sigit berpendapat selama ini, pelaksanaan prokes di bus AKAP dan angkutan penyeberangan seperti di Pelabuhan Merak-Bakauheni kerap mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga, ia menilai Kemenhub perlu berkoordinasi dengan para operator bus dan penyeberangan. 

"Selama ini yang menerapkan prokes secara ketat hanya angkutan udara dan kereta. Moda transportasi lainnya cenderung lebih longgar. Contoh, untuk bus AKAP banyak yang tidak mensyaratkan surat keterangan sehat atau hasil rapid sebagai syarat bisa melakukan perjalanan," katanya.

Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku

2. Sigit ingatkan Kemenhub untuk lebih mengawasi regulasi yang dibuat

DPR Minta Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan Bus AKAP dan KapalSejumlah kendaraan memadati ruas jalan jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ia menjelaskan bahwa contoh kelonggaran pada bus AKAP dan angkutan penyeberangan yaitu, tidak adanya jaga jarak. Bahkan, di dalam bus juga kerap ditemukan banyak yang melepas masker.

Sigit menginginkan Kemenhub lebih mengawasi penerapan regulasi atau aturan yang dibuatnya sendiri. "Awasi pelaksanaannya, dan operator yang nakal harus diberi teguran," katanya. 

3. Pembatasan ketat Jawa-Bali berlaku pada 11-25 Januari 2021

DPR Minta Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan Bus AKAP dan KapalPenugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Pemerintah Perkenalkan Istilah PPKM Bukan Lagi PSBB, Apa Bedanya?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya