Ganjil Genap Mulai 3 Agustus, Operasional Angkutan Umum Kembali Normal

Antrean di halte dan stasiun diharapkan tidak terjadi lagi

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat akan kembali berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020. Untuk menunjang hal tersebut, jam operasional angkutan umum akan kembali normal.

"Untuk operasional sesuai dengan pengaturan kami untuk angkutan umum sudah normal. Jadi, apakah itu Trans Jakarta, MRT, atau LRT dari sisi waktu dan juga dari sisi headway sudah kembali normal," ujar dia di Jakarta, Jumat (31/7/2020).

1. Antrean di halte dan stasiun diharapkan tidak terjadi lagi, dengan adanya jam operasional normal

Ganjil Genap Mulai 3 Agustus, Operasional Angkutan Umum Kembali NormalAntrean panjang menunggu Trans Jakarta pada Senin, 16 Maret 2020 (Dok. Istimewa)

Dengan berlakunya jam operasional angkutan umum yang kembali normal, Syafrin berharap, antrean di halte dan stasiun sudah tidak terjadi lagi. Setelah melihat situasi pada Senin mendatang, ia akan melakukan beberapa evaluasi yang hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Prinsipnya tadi, itu menjadi instrumen pengendalian pergerakan orang yang tujuannya tentu begitu itu dilakukan, kita harapkan juga perkantoran bisa menyesuaikan," tutur dia.

Baca Juga: Catat! Ganjil-genap Mobil di Jakarta Diterapkan Lagi Pekan Depan!

2. TransJakarta akan mengerahkan bus sapu jagat untuk antisipasi antrean

Ganjil Genap Mulai 3 Agustus, Operasional Angkutan Umum Kembali NormalAntrean panjang menunggu Trans Jakarta pada Senin, 16 Maret 2020 (Dok. Istimewa)

Syafrin mengatakan, untuk menghindari antrean di halte TransJakarta, maka akan ada bus sapu jagat. Sehingga calon penumpang tidak lagi menunggu dalam kurun waktu tiga hingga lima menit.

"Jadi tidak lagi headway lima atau tiga menit, tapi bahkan bisa detik. Begitu penuh diisi lagi. Itu yang kita terapkan," tutur dia.

3. Orang yang tidak memiliki kepentingan diharapkan tidak melakukan perjalanan

Ganjil Genap Mulai 3 Agustus, Operasional Angkutan Umum Kembali NormalJakarta berstatus PSBB. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Syafrin mengatakan, tujuan berlakunya kebijakan ganjil genap adalah untuk menekan laju pergerakan orang yang tidak memiliki kepentingan. Bukan hanya melalui ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan beberapa hasil evaluasi terkait dengan kapasitas angkutan umum.

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian, karena adanya pergerakan orang yang gak penting," kata dia.

Baca Juga: Ini Alasan Pemprov DKI Aktifkan Kembali Ganjil Genap pada 3 Agustus

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya