Catat! Ini Regulasi Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemik COVID-19

Ada protokol kesehatan dan karantina yang harus dilalui

Jakarta, IDN Times - Walaupun masih dalam masa pandemik COVID-19, Arab Saudi akhirnya mengizinkan Indonesia mengirimkan jemaah umrah mulai 1 November 2020. Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi pun mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemik COVID-19.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan, substansi dari regulasi penyelenggaraan umrah tersebut telah dibicarakan dengan Komisi VIII DPR RI dan juga pemangku kepentingan lainnya.

“Termasuk juga dibicarakan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Oman di Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (2/11/2020).

1. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah umrah Indonesia

Catat! Ini Regulasi Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemik COVID-19Jusuf Kalla bersama rombongan melakukan Ibadah Umrah di tengah pandemik COVID-19 (Dok. DMI)

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah umrah sesuai dengan KMA Nomor 719 tahun 2020:

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18–50 Tahun)

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19; 

d. Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Oman menyebut jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.

2. Protokol kesehatan dan aturan karantina jemaah umrah

Catat! Ini Regulasi Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemik COVID-19Umrah di Tengah Pandemik COVID-19 (Dok. AMPHURI)

Seluruh jemaah Indonesia akan melalui protokol kesehatan dan juga karantina apabila ingin melaksanakan umrah. Berikut aturannya: 

Protokol Kesehatan:
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina:
1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

3. PPIU bertanggung jawab atas trasnportasi serta akomodasi dan konsumsi dari jemaah umrah

Catat! Ini Regulasi Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemik COVID-19Umrah di Tengah Pandemik COVID-19 (Dok. AMPHURI)

KMA mengatur tanggung jawab PPIU dalam penyediaan transportasi serta akomodasi dan konsumsi jemaah umrah Indonesia. Berikut rinciannya:

Transportasi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Ini Alasan 43 Jemaah Umrah Indonesia Gagal Berangkat ke Arab Saudi

4. Aturan kuota, biaya hingga pelaporan keberangkatan juga diatur di dalalm KMA

Catat! Ini Regulasi Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemik COVID-19Jusuf Kalla bersama rombongan melakukan Ibadah Umrah di tengah pandemik COVID-19 (Dok. DMI)

Jemaah yang diprioritaskan untuk berangkat dan biaya umrah diatur seperti berikut:

Kuota Pemberangkatan
1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah
1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Pelaporan
1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

5. Ketentuan lain yang juga diatur dalam pelaksanaan umrah di tengah pandemik COVID-19

Catat! Ini Regulasi Pelaksanaan Umrah di Tengah Pandemik COVID-19Jusuf Kalla bersama rombongan melakukan Ibadah Umrah di tengah pandemik COVID-19 (Dok. DMI)

KMA juga mencantumkan beberapa ketentuan lain seperti berikut:

1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Baca Juga: Alhamdulillah, 317 Jemaah Umrah RI Tiba di Saudi, Ini Tahap Dilalui

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya