Iuran BPJS Kesehatan Naik, PAN: Ingat Ekonomi Sedang Resesi!

Masih banyak masyarakat tak mampu bayar iuran BPJS

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, keputusan tersebut tidak tepat, sebab masyarakat sedang berjuang di tengah situasi pandemik COVID-19.

"Kita sekarang lagi resesi jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita resesi dan pertumbuhannya sangat lambat, itu yang pertama," katanya melalui keterangan pers, Selasa (5/2/2021).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Cara Praktis Turun Kelas di BPJS Kesehatan

1. Sebagian masyarakat tidak mampu bayar iuran BPJS

Iuran BPJS Kesehatan Naik, PAN: Ingat Ekonomi Sedang Resesi!ilustrasi/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Saleh menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga kenaikan iuran akan menambah jumlah biaya pengeluaran yang besar.

"Katakan misalnya nanti dalam satu keluarga harus membayar lima orang, itu kan jumlah luar biasa besar dan itu per bulan akan ditagih terus," kata dia.

2. Daftar PBI diperbaiki agar tepat sasaran

Iuran BPJS Kesehatan Naik, PAN: Ingat Ekonomi Sedang Resesi!ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Menurut Saleh, DPR sudah berupaya agar masyarakat kurang mampu tidak terdampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Misalnya dengan memperbaiki Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Mereka yang tidak mampu benar-benar dimasukkan ke dalam (PBI) dan yang mampu dikeluarkan, maka kita berharap penerima BPJS gratis adalah mereka yang benar-benar membutuhkan," ujarnya.

3. Saleh berharap masyarakat yang masuk PBPU juga masuk ke PBI

Iuran BPJS Kesehatan Naik, PAN: Ingat Ekonomi Sedang Resesi!Ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pelaksana Tugas Ketua Fraksi PAN di DPR itu juga berharap masyarakat yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga masuk ke PBI. Untuk merealisasikan hal itu, BPJS Kesehatan harus berperan sebagai pihak yang menginvestigasi kemampuan keuangan mereka.

"Jika semua dimasukkan kategori PBI yang tidak membayar maka harapan kita bahwa mereka yang membayar adalah yang benar-benar mampu," ujar Saleh.

Baca Juga: Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, Catat ya!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya