Jadi Penghulu Pernikahan Anak Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot

Sukana dinilai abai pada protokol kesehatan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dicopot dari jabatannya setelah dinilai abai dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan menjadi penghulu pada pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag (Menteri Agama) Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan COVID-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta melalui keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).

1. Keputusan tersebut telah melalui proses investigasi

Jadi Penghulu Pernikahan Anak Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang DicopotRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kamaruddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020. 

"Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19," katanya.

Baca Juga: Datang ke Polda Metro, Wagub Riza Patria Klarifikasi Kerumunan Rizieq

2. Kemenag juga copot Kepala Kantor Kemenag Jombang

Jadi Penghulu Pernikahan Anak Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang DicopotPernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020, 26 Oktober 2020.

"Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020," jelasnya.

3. Pencopotan jabatan sebagai tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan

Jadi Penghulu Pernikahan Anak Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang DicopotDirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak. 

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” katanya.

Baca Juga: Sempat Sakit, Rizieq Shihab akan Jalani Tes Usap COVID-19 Mandiri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya