Jokowi Teken PP, Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Dapat Kompensasi 

Korban juga berhak dapat bantuan medis dan rehabilitasi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Pada PP nomor 35 tahun 2020 itu dikatakan bahwa korban terorisme masa lalu akan mendapatkan kompensasi, restitusi, dan bantuan.

"Korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis," bunyi pasal 44B ayat 1 yang IDN Times kutip pada PP tersebut, Selasa (21/7/2020).

Sebab, pada PP nomor 7 tahun 2018, korban terorisme masa lalu tidak mendapatkan kompensasi tersebut.

1. LPSK adalah pihak yang akan memberikan hak korban terorisme masa lalu

Jokowi Teken PP, Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Dapat Kompensasi Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada PP tersebut dijelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak saksi atau korban terorisme masa lalu. Korban terorisme, keluarga, mau pun ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK.

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK," tulis Pasal 18A ayat 4.

Permohonan tersebut bisa dilakukan oleh kuasa hukum yang secara langsung ditunjuk oleh korban terorisme, keluarg, mau pun ahli waris.

Baca Juga: Mantan Napiter Ini Sebut Biaya Aksi Terorisme Murah

2. Pemberian kompensasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak ditetapkan keputusan LPSK

Jokowi Teken PP, Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Dapat Kompensasi Ilustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemberian kompensasi kepada korban terorisme, keluarga maupun ahli waris dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak ditetapkan keputusan LPSK. Pelaksanaan pemberian kompensasi bisa diperpanjang dalam jangka waktu paling lambat 30 hari.

"Dalam pelaksanaan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LPSK membuat berita acara pemberian kompensasi," tulis Pasal 44G ayat 4.

3. Berkas yang harus dilengkapi oleh korban terorisme, keluarga, mau pun ahli waris saat mengajukan permohonan

Jokowi Teken PP, Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Dapat Kompensasi Ilustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti

Pasal 18C ayat 1 mengatakan bahwa permohonan kompensasi setidaknya memuat identitas korban tindak pidana terorisme, identitas ahli waris, keluarga, kuasa hukum, apabila pengajuan tidak diajukan oleh korban.

Permohonan juga harus memuat uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme dan uraian tentang kerugian yang nyata diderita.

"Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

a. fotokopi identitas korban tindak pidana terorisme yang disahkan oleh pejabat berwenang
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban tindak pidana terorisme yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan korban tindak pidana terorisme yang ditetapkan oleh penyidik;
d. fotokopi surat kematian jika korban tindak pidana terorisme meninggal dunia;
e. surat keterangan hubungan keluarga jika permohonan diajukan oleh keluarga;
f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh ahli waris dan;
g. surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa korban tindak pidana terorisme kuasa keluarga atau kuasa ahli waris," tulis Pasal 18C ayat 2.

Baca Juga: Kepala BNPT: Kejahatan Terorisme Harus Dicari Akar Masalahnya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya