Kemenag: Ada 214.243 Jemaah Haji 2020 yang Batal Berangkat ke Saudi

Jemaah bisa mengajukan pengembalian setoran pelunasan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak melaksanakan haji 2020. Juru Bicara Kemenag Oman Fathurahman menjelaskan bahwa sebanyak 214.243 jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) terpaksa batal berangkat ke Arab Saudi tahun ini.

Dari total 214.243 jemaah, tercatat 190.669 di antaranya berasal dari program reguler dan 13.309 dari haji khusus.

"Selain itu, ada jemaah haji cadangan yang juga melunasi terdiri dari reguler 8.096 jemaah, khusus 2.167 jemaah," jelasnya kepada IDN Times melalui pesan singkat pada Senin (8/6).

1. Setelah beberapa kali mengundur jadwal keputusan, Kemenag putuskan tidak ada pelaksanaan haji 2020

Kemenag: Ada 214.243 Jemaah Haji 2020  yang Batal Berangkat ke SaudiMenteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Setelah beberapa kali mengundur jadwal keputusan pelaksanaan ibadah haji 2020, Kemenag akhirnya mengumumkan keputusan terkait penyelenggaraan haji 2020 pada Selasa (2/6) pukul 10.00 WIB. Menteri Agama Fachrul Razi secara daring menyampaikan bahwa pelaksanaan haji 2020 resmi dibatalkan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020," ujar Kemenag melalui konferensi pers daring, Selasa pagi.

Baca Juga: Gubernur BI: Tidak Benar Dana Haji Digunakan untuk Memperkuat Rupiah

2. Sampai keputusan tersebut diambil, Arab Saudi belum membuka akses pelaksanaan haji 2020

Kemenag: Ada 214.243 Jemaah Haji 2020  yang Batal Berangkat ke SaudiRamadan hari pertama di Masjidil Haram (ANTARA FOTO/REUTERS/Ganoo Essa)

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena hingga hari ini pihak Arab Saudi tidak membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di dunia. Untuk itu pemerintah menganggap tidak lagi ada waktu yang cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Arab Saudi.

"Sebab, tanggal 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia," katanya.

3. Jemaah yang sudah melunasi Bipih dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan

Kemenag: Ada 214.243 Jemaah Haji 2020  yang Batal Berangkat ke SaudiJemaah haji Indonesia pada musim haji 1440H. Dok. Kemenag

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag menjelaskan jemaah yang sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Walaupun menarik kembali setoran pelunasan, jemaah tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji 2021.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5).

Baca Juga: E-Hajj Tutup, Proses Persiapan Ibadah Haji 2020 di Arab Saudi Mandek

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya