Kivlan Zen Mengaku Ditakut-takuti Hukuman Berat Apabila Terus Melawan

Kivlan menyebut jaksa memintanya mengaku bersalah

Jakarta, IDN Times - Purnawirawan TNI AD atau terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengungkapkan, dirinya telah diancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diberikan hukuman berat apabila terus melakukan perlawanan. Kivlan mengungkapkan hal tersebut pada persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.

"Dan saya dibilang bakal dapat hukuman berat karena melawan. Jadi jawab itu dulu oleh Jaksa," tegas Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

1. Kivlan mengaku diminta untuk mengganti kuasa hukumnya

Kivlan Zen Mengaku Ditakut-takuti Hukuman Berat Apabila Terus MelawanKivlan Zen (IDN TImes/Aldzah F. Aditya)

Selain itu, Kivlan juga mengatakan dirinya ditawarkan hukuman lebih ringan oleh JPU apabila bersedia mengaku memiliki senjata api ilegal yang didakwaan kepadanya. Kivlan juga mempertanyakan tujuan dari JPU yang menyuruhnya untuk mengganti kuasa hukum dalam kasus tersebut.

"Ini yang saya mau tanya sama jaksa, kenapa saya digoda untuk menukar pengacara saya dan mengapa saya disuruh mengaku untuk mendapatkan hukuman yang ringan" tutur Kivlan dengan nada suara tinggi.

2. Hakim Ketua merespons pengaku Kivlan dengan tenang

Kivlan Zen Mengaku Ditakut-takuti Hukuman Berat Apabila Terus MelawanKivlan Zen (IDN TImes/Aldzah F. Aditya)

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri merespon dengan nada tenang pengakuan Kivlan Zen. Saifuddin mengingatkan Kivlan bahwa jadwal sidang saat itu adalah mendengarkan tanggapan JPU tentang eksepsinya.

"Jadi begini ya saudara, acara hari ini adalah pembacaan dari JPU terhadap eksepsi keberatan dari saudara dan penasehat hukum. Dan sudah dijawab soal itu (eksepsi)," tutur Hakim Ketua.

Baca Juga: Kivlan Zen Anggap Jawaban JPU Terkait Eksepsinya Ngawur 

3. Kivlan kecewa dengan jawaban JPU atas eksepsinya

Kivlan Zen Mengaku Ditakut-takuti Hukuman Berat Apabila Terus MelawanKivlan Zen (IDN TImes/Aldzah F. Aditya)

Kivlan lalu mengungkapkan rasa kekecewaannya. Ia menilai JPU tidak menjawab satu pun pertanyaan dari eksepsi yang ia ajukan. Sehingga, lanjut Kivlan, dirinya pantas untuk bebas.

"Jawabannya tidak menjawab satu pun pertanyaan saya mengenai tanggal waktu, katanya Jaksa Agung sesuai dengan jadwal dan kejadian, tapi tidak menjawab. Semua salah. Apa yang kejadian sesuai tempat dan waktu, tidak ada yang benar," tutur Kivlan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kivlan Zen Sebut Kasus Senjata Api Ilegal Hasil Rekayasa Wiranto

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya