Kuasa Hukum: Ravio Patra Sempat Dijadikan Tersangka oleh Polri

Ravio akhirnya dibebaskan dengan status sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat berbagai permasalahan hukum terkait penangkapan Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi Legislasi Ravio Patra pada Rabu (22/4). Salah satunya mengenai proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio yang tidak sesuai prosedur.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya," ungkap KATROK dalam keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (24/4).

Walaupun tidak bisa memberikan salinan surat, polisi tetap menggeledah dan membawa barang-barang yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan.

"Dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor," ujarnya.

Kejanggalan lainnya yang muncul dari penangkapan Ravio yakni status hukumnya. Dalam keterangan tertulis KATROK diketahui ketika pemeriksaan awal polisi telah menetapkan Ravio sebagai tersangka. Surat penahanan terhadap Ravio pun sudah disiapkan. Lho, kok bisa begitu?

1. Tim penasihat hukum sempat kesulitan menemukan lokasi Ravio dibawa oleh polisi

Kuasa Hukum: Ravio Patra Sempat Dijadikan Tersangka oleh PolriIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

KATROK menjelaskan tim penasihat hukum Ravio sempat mengalami kesulitan dalam memberikan bantuan hukum. Mereka kesulitan untuk mengetahui ke mana Ravio dibawa.

"Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak (23/4) pukul 11:00 WIB, pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14:00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers," ujar perwakilan koalisi. 

Baca Juga: Sebelum Diretas, Ponsel Ravio Patra Sempat Dihubungi Polisi?

2. Ravio sempat diintimidasi dan status hukumnya sempat berubah-ubah

Kuasa Hukum: Ravio Patra Sempat Dijadikan Tersangka oleh PolriFacebook Ravio Patra

KARTOK turutmenjelaskan adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan di Polda Metro Jaya. Intimidasi itu terjadi khususnya sebelum diperiksa oleh Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg).

Bukan hanya intimidasi, tetapi status hukum Ravio pun berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai Tersangka.

"Dan pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB diperiksa kembali sebagai saksi," kata perwakilan koalisi. 

"Penyidik sempat menginformasikan surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi," kata mereka lagi. 

Penyidik juga mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio. KATROK menilai hal itu tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan ke Ravio. Bahkan, penyidik juga dengan sengaja mengubah kata sandi surat elektronik milik Ravio tanpa persetujuannya. 

3. Pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah-ubah

Kuasa Hukum: Ravio Patra Sempat Dijadikan Tersangka oleh PolriIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

KATROK mengatakan, pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah-ubah dan tidak konsisten. Selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17:00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020 terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan, jelasnya.

"Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA," ujarnya.

Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam surat penyitaan yang disampaikan polisi secara tertulis terdapat 4 barang yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone.

"Namun, di Berita Acara penolakan justru dibuat 6 barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Setelah perdebatan dua hal ini dihapuskan," tutur mereka.

4. KATROK menduga peretasan dan ditangkapnya Ravio terkait kritik di media sosial

Kuasa Hukum: Ravio Patra Sempat Dijadikan Tersangka oleh PolriTwitter

KATROK menduga peretasan dan penangkapan Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media sosial. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19

"Praktik teror dan represif ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya," tutur mereka.

Dari serangkaian kejadian di atas, maka koalisi mendesak agar Presiden Joko 'Jokowi' Widodo segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis. Kepolisian diminta bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio

"Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio," ujar mereka. 

Baca Juga: WhatsApp Diretas Hingga Ditangkap Polisi, Siapa Ravio Patra?

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya