Lolos Seleksi Awal CPNS Kemenag, Siap-siap Ikut Tahap Berikut Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, Senin (16/12) malam.
Dalam pengumumannya, total ada 174.917 pelamar CPNS Kemenag yang dinyatakan lolos memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.
Untuk mengetahui namamu lolos seleksi administrasi atau tidak bisa cek di alamat ini, adminku.kemenag.go.id.
Bagi pelamar yang lolos tahap seleksi administrasi, berhak mengikuti tahap selanjutnya. Berikut tahap selanjutnya yang harus dilakukan pelamar CPNS Kementerian Agama yang lolos seleksi administrasi.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2019, Cek di Alamat Web Ini
1. Setelah lolos administrasi, pelamar akan jalankan Seleksi Kompetensi Dasar dan Computer Assisted Test
Seluruh pelamar CPNS Kemenag yang lolos tahap seleksi administrasi, selanjutnya akan menjalankan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Computer Assisted Test (CAT).
Selanjutnya Kemenag akan mengumumkan Kartu Tanda Peserta Seleksi, waktu pelaksanaan serta ketentuan SKD dan CAT melalui laman kemenag.go.id dan media sosial resmi Kementerian Agama.
Kalian dapat memantau update informasi mengenai hal tersebut melalui Instagram @kemenag_ri atau @cpnskemenag2019. Bisa juga melalui Twitter di akun @Kemenag_RI
2. Kemenag ingatkan pelamar jangan percaya kepada pihak yang menawarkan kelulusan
Editor’s picks
Pihak Kemenag mengingatkan kembali untuk para pelamar agar tidak mempercayai pihak tertentu yang menawarkan jalan mudah mendapatkan kelulusan pada seleksi CPNS. Kemenang juga meminta agar para pelamar tidak memberikan uang atau hal apa pun kepada pihak yang menawarkan kelulusan.
Hal itu untuk menghindari penipuan-penipuan yang memang marak terjadi di masa seleksi CPNS. Kemenag juga menekankan, kelulusan pelamar diukur dari kemampuan dan kompetensi dasar.
3. Berkas administrasi jadi tanggung jawab pelamar sepenuhnya
Selain itu, berkas-berkas yang telah lulus seleksi administrasi nantinya juga akan dicek kembali keasliannya. Kemenag akan menindak tegas apabila ada sebuah manipulasi data yang dilakukan pelamar.
Apabila pelamar lolos dan resmi menjadi PNS, Kemenag juga akan terus memantau dan meminta pertanggungjawaban atas berkas-berkas yang telah diunggah. Pembatalan kelulusan sampai pemberhentian menunggu untuk pihak yang memalsukan berkasnya.
4. Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan sanggahan
Lalu, untuk pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak berhak mengikuti SKD. Pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan pada 17 sampai 19 Desember 2019 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Masa sanggahan tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
Sanggahan yang masuk akan dijawab panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2019 pada 20 sampai 26 Desember 2019. Kemudian, Kemenag akan mengumumkan pelamar yang memenuhi syarat setelah masa sanggah pada 27 Desember 2019, melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Ini Alasan Kementerian Agama Menunda Pengumuman CPNS