Menag Mengharuskan Majelis Taklim Terdaftar, Cek Aturannya Seperti Apa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 13 November 2019. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, regulasi ini berguna untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul Razi soal alasan keluarnya aturan itu dikutip dari www.kemenag.go.id.
Lalu, bagaimana isi dari Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim? Ini penjelasan lengkapnya.
1. Dari tugas sampai materi ajaran, semua itu diatur dalam PMA Majelis Taklim
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Di dalam regulasi tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustad, jemaah, tempat, dan materi ajar. "Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan," ujar Fachrul.
Lalu, pada Pasal 20 diatur masalah pendanaan penyelenggaraan majelis taklim yang dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Tujuannya positif sekali," kata dia.
Saat disinggung tentang kaitan regulasi sebagai cara mencegah masuknya aliran radikal melalui majelis taklim, Menag dengan tegas membantah. "Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," tegasnya.
Baca Juga: Menag Dukung FPI, Warganet Serukan #JokowiTakutFPI di Twitter
2. Tidak ada sanksi untuk majelis taklim yang tak mendaftar
Walaupun regulasi itu bersifat positif, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menjelaskan, PMA tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
Editor’s picks
Pasal 6 ayat (1) PMA ini menyebutkan, majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. "Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," ujar Juraidi, Sabtu pekan lalu. "Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," dia menambahkan.
3. Juraidi mengimbau agar majelis taklim melakukan pendaftaran
Juraidi menekankan, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan.
"Misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah," ujarnya.
Juraidi mengatakan, terdaftarnya majelis taklim akan mempermudah pemerintah dalam memberi bantuan. "Baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," jelasnya.
4. PMA dapat menjadi pedoman membentuk majelis taklim
Juraidi juga mengatakan, PMA tersebut bisa menjadi panduan masyarakat saat membentuk majelis taklim. "Misalnya, salah satu rukun majelis taklim adalah jemaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang," ujarnya.
Selain jemaah, Juraidi menambahkan, rukun majelis taklim lainnya adalah ustad, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA yang berfungsi sebagai pedoman publik.
"Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan majelis taklim," kata dia.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag