MUI: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag untuk Kemaslahatan Umat

MUI mengimbau masyarakat ikuti dan patuhi panduan tersebut

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadan di tengah wabah virus corona COVID-19. MUI menilai SE tersebut bertujuan untuk terciptanya kemaslahatan umat.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah. 

"Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Dan saya lihat isi dari surat edaran Menteri Agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu," ujar Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga: MUI Jateng Sebut NU dan Muhammadiyah Tak Setuju Salat Id Ditiadakan

1. MUI imbau masyarakat ikut dan patuhi SE panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri

MUI: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag untuk Kemaslahatan UmatAnwar Abbas, Sekjen MUI. IDN Times/Siti Umaiyah

Ia mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadan tersebut bertujuan supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya.

Untuk itu, lanjutnya, MUI mengimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona bisa diputus. 

2. Salat Jumat bisa dilakukan apabila daerah tersebut benar-benar bebas dari virus corona

MUI: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag untuk Kemaslahatan UmatSalat Jumat di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Terkait dengan pelaksanaan Salat Jumat, Anwar mengatakan, hal itu bisa saja dilaksanakan asal di wilayah tersebut benar-benar terbebas dan tidak ada pandemi virus corona. Namun, apabila di wilayah tersebut belum dapat dikatakan aman dan bebas dari virus corona, ia mengimbau masyarakat memperhatikan protokol kesehatan pusat.

"Protokol medis itu dibuat untuk kebaikan kita bersama, jadi mematuhinya jangan menjadi sebuah beban," tegas dia.

3. Menag keluarkan SE Panduan Beribadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri saat wabah virus corona

MUI: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag untuk Kemaslahatan UmatMenteri Agama (Menag) Fachrul Razi tiba di Kemenko PMK (IDN Times/Shemi)

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang memuat panduan beribadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri di tengah-tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Pada surat edaran tersebut juga terdapat panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag kab/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut, hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," jelas Fachrul, Senin (6/4).

Baca Juga: PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Puasa Ramadan saat Wabah COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya