Rasakan Efek Samping Usai Vaksinasi COVID? Menkes: BPJS yang Tanggung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, BPJS akan menanggung biaya perawatan kesehatan, apabila masyarakat merasakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping setelah pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Namun, ia menjelaskan, hal itu hanya berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Sedangkan non JKN akan di-cover oleh negara," katanya.
Baca Juga: Suntik Jokowi, Dokter Abdul: Asli Vaksin COVID-19, Bukan Vitamin C
1. Pemerintah sedang siapkan PP khusus penanggungan KIPI
Selanjutnya, Menkes Budi juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP), khusus terkait penanggungan KIPI vaksinasi COVID-19.
"Kami sekarang sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut," jelasnya.
2. Pemerintah sudah ikuti pedoman penanganan KIPI
Menurutnya, saat ini pemerintah sudah mengikuti pedoman penanganan KIPI yang berlaku. Ia juga mengatakan bahwa sudah ada komite di daerah khusus untuk menangani KIPI.
"Selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah untuk menangani KIPI, komite nasional untuk menangani KIPI, kita akan mengikuti prosedurnya," jelas Budi.
3. Vaksinasi COVID-19 perdana telah dimulai pada Rabu 13 Januari 2021
Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Rabu 13 Januari 2021. Presiden Joko "Jokowi" Widodo adalah orang pertama yang disuntik vaksin.
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan segera divaksinasi COVID-19 kembali untuk kedua kalinya pada 27 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Pengakuan dan Minta Maaf Raffi Ahmad Usai Vaksin Tak Pakai Masker