Wabah Virus Corona Jadi Bencana Nasional, Status Darurat Diperpanjang 

Status darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, wabah virus corona COVID-19 sudah bisa disebut sebagai bencana skala nasional.  

"Ini bisa disebut bencana skala nasional karena dengan status tersebut pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia, baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana COVID ini," ujar Agus saat  konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (17/3).

Sebelumnya, Kepala BNPB Doni Monardo mengeluarkan status keadaan darurat penanggulangan virus corona. Status tersebut untuk merespons terjadinya virus corona yang sudah mewabah di Indonesia.

Baca Juga: Cerita Warga di Serang, Bayar Rp200 Ribu untuk Tes Virus Corona

1. Status darurat sudah berlaku sejak 28 Januari 2020

Wabah Virus Corona Jadi Bencana Nasional, Status Darurat Diperpanjang Konferensi Pers Menko PMK dan Kepala BNPB / Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Agus menjelaskan, status keadaan darurat pada dasarnya telah ditetapkan oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 28 Januari 2020. Status tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), saat membahas  pemulangan WNI yang ada di Wuhan, Hubei, Tiongkok.

"Saat itu ditentukan status keadaan darurat dari 28 Januari 2020 sampai 28 Februari 2020," ujar Agus.

2. Status darurat dapat menjadi payung hukum penggunaan DSP untuk penanganan virus corona

Wabah Virus Corona Jadi Bencana Nasional, Status Darurat Diperpanjang Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Agus, status darurat virus corona ditetapkan agar BNPB memiliki payung hukum penggunaan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. DSP itu pun akan disalurkan menjadi dana penanganan virus corona di Indonesia.

"Menko PMK Muhadjir Effendy kala itu menyetujui Kepala BNPB untuk mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan COVID-19, karena pemerintah perlu bekerja dengan cepat menanggulangi wabah tersebut, yang masuk dalam penanggulangan bencana non-alam," kata Agus.

3. Status darurat virus corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Wabah Virus Corona Jadi Bencana Nasional, Status Darurat Diperpanjang Ilustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Kini status darurat sudah diperpanjang mulai 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020. Sebagai payung hukum, Kepala BNPB Doni Monardo mengeluarkan SK Nomor 9.A Tahun 2020. 

Agus juga menjelaskan, lembaganya menunggu untuk daerah atau wilayah lain mengeluarkan status darurat. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada seluruh kepala daerah agar menentukan status keadaan darurat.

"Satu siaga darurat dan dua tanggap darurat, untuk siaga darurat mungkin (daerah) yang belum ada kasusnya untuk jaga-jaga, kemudian untuk tanggap darurat yang sudah banyak positifnya seperti DKI Jakarta," ujar Agus.

Baca Juga: [UPDATE] 7.138 Orang Meninggal Akibat Positif Terjangkit Virus Corona

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya