Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup. Sebabnya adalah peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, pada Selasa (18/10/2022).
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian surat edaran yang diterima IDN Times, pada Rabu (19/10/2022).