Instruksi Presiden Perkuat Upaya Menhut Konservasi Gajah Nasional

- Inpres Nomor 8 Tahun 2026 menandai perubahan besar konservasi gajah, menjadikannya agenda pembangunan nasional yang melibatkan kementerian, daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
- Kebijakan baru ini memperkuat fondasi regulasi konservasi sebelumnya dengan fokus pada perlindungan habitat gajah, konektivitas bentang alam, serta pembiayaan konservasi berkelanjutan.
- Pemerintah tengah menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Kalimantan sebagai panduan implementasi Inpres untuk memastikan kelestarian populasi di habitat alaminya.
Jakarta, IDN Times – Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Percepatan Perlindungan Gajah dinilai menjadi tonggak baru dalam upaya konservasi satwa liar di Indonesia. Kebijakan yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto itu disebut memperkuat pendekatan perlindungan gajah, yang selama ini didorong Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui kolaborasi lintas sektor.
Anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi, menilai Inpres tersebut mengubah paradigma konservasi gajah yang sebelumnya lebih banyak dipandang sebagai tanggung jawab sektor konservasi semata, menjadi agenda pembangunan nasional.
1. Inpres ubah paradigma konservasi gajah

Wahdi mengatakan, Inpres Nomor 8 Tahun 2026 memberikan arah yang jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat.
"Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia," kata Wahdi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang selama ini dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengelolaan konservasi satwa liar.
Wahdi mengaku melihat langsung konsistensi Raja Juli dalam mendorong model konservasi berbasis bentang alam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, bukan sekadar menyelesaikan persoalan di satu kawasan.
"Karena itu, sejak awal beliau (Menhut) mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Instruksi Presiden ini menurut saya merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor," tegasnya.
2. Lengkapi fondasi kebijakan konservasi

Wahdi menilai, Inpres tersebut melengkapi berbagai regulasi yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati.
Menurut dia, Indonesia sebelumnya telah memiliki Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, hingga kebijakan Presiden terkait inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
"Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah, memperkuat konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, mengoptimalkan pemulihan kawasan hasil penertiban, mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar, serta mengembangkan pembiayaan konservasi yang berkelanjutan," jelasnya.
Ia menilai, kombinasi kebijakan tersebut menjadi modal penting untuk memastikan perlindungan habitat gajah berjalan secara terpadu.
3. SRAK disiapkan sebagai panduan implementasi

Di sisi implementasi, Wahdi mengatakan, Kementerian Kehutanan bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Dokumen tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 di lapangan.
"Pada saat yang sama, kita juga memiliki pekerjaan besar dalam pengelolaan gajah ex-situ. Ke depan, strategi konservasi ex-situ harus dirancang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi in-situ (ex-situ linked to in-situ), sehingga seluruh komponen konservasi bekerja dalam satu sistem yang utuh dengan tujuan akhir memastikan populasi gajah tetap lestari di habitat alaminya," ujarnya.
Wahdi optimistis sinergi antara kepemimpinan pemerintah, dukungan Presiden melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026, serta implementasi SRAK akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam.
"Optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam. Dengan kepemimpinan pemerintah yang kuat, dukungan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026, kolaborasi lintas sektor, serta implementasi SRAK yang baik, kita tidak hanya menyelamatkan gajah sebagai spesies ikonik Indonesia, tetapi juga menjaga bentang alam, jasa ekosistem, dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi yang akan datang," imbuh dia.

















