Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menhut: Perhutanan Sosial Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon

Menhut: Perhutanan Sosial Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Dok. Kemenhut)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Menhut Raja Juli Antoni meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang memungkinkan masyarakat perhutanan sosial dan hutan adat ikut dalam perdagangan karbon, bukan hanya perusahaan besar.
  • Pemerintah memperluas skema perdagangan karbon ke 8,3 juta hektare perhutanan sosial dan 1,4 juta hektare hutan adat agar manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh penjaga kelestarian hutan.
  • Nilai transaksi perdagangan karbon diperkirakan mencapai Rp5 triliun dengan potensi PNBP Rp500 miliar, membuka peluang bagi kelompok tani hutan dan masyarakat adat di pasar karbon sukarela.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan perdagangan karbon sektor kehutanan kini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi. Masyarakat di perhutanan sosial dan hutan adat kini bisa melakukan perdagangan karbon.

Hal ini disampaikan Menhut Raja Antoni dalam launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

“Pada tanggal 6 yang lalu saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa dagang, tiga PBPH (Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan) konsesi dan satu perhutanan sosial. Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” kata Menhut.

1. Hutan adat akan diberdayakan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menhut menjelaskan, hal ini bentuk pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan.

Karena itu, skema tersebut juga akan diperluas ke kawasan perhutanan sosial yang saat ini telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare, termasuk sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.

“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” ujar Raja Antoni.

2. Membuka ruang bagi perdagangan karbon sukarela

B4ABE095-65DC-4867-B52D-737CA62EAA12.jpeg
Menhut Raja Juli Antoni Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) Roundtable Meeting yang diselenggarakan di London dalam rangkaian London Climate Action Week 2026. (Kemenhut)

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyebutkan bahwa persetujuan tersebut membuka ruang bagi perdagangan karbon sukarela atau voluntary carbon market.

“Persetujuan dari unit pengelolaan hutan lestari tiga PBPH dan satu perhutanan sosial ini membuka ruang bagi voluntary carbon market. Jadi skemanya adalah sukarela,” ucap Rohmat.

3. Nilai transaksi perdagangan karbon diperkirakan mencapai Rp5 triliun

3FC516E1-871E-4D40-A8A6-40309E7A9FF7.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Dok. Kemenhut)

Ia menjelaskan satu perhutanan sosial berupa Hutan Desa memiliki luas 224 ribu hektare dengan total karbon yang diperdagangkan sekitar 31,7 juta ton setara karbon dioksida (CO2e).

Nilai transaksi dari perdagangan karbon tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun dengan estimasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.

Rohmat mengatakan perdagangan karbon diharapkan tidak hanya menjadi ruang bagi pihak swasta atau investor, tetapi juga bagi kelompok tani hutan dan masyarakat adat.

“Kita mendorong agar ini bukan hanya milik pihak swasta atau investor, tetapi juga perdagangan karbon akan memberikan ruang kepada masyarakat kelompok tani hutan kemudian juga masyarakat adat,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan perdagangan karbon sektor kehutanan telah mulai berjalan setelah regulasi teknis diterbitkan.

“Di Kehutanan sudah jualan. Sudah ada empat. Jadi sudah tidak hanya pengumuman atau launching, tetapi sudah jalan empat yang sudah jualan,” ucap Zulhas.

SRUK diluncurkan pemerintah sebagai registri nasional untuk mencatat unit karbon secara transparan, akuntabel, dan dapat ditelusuri guna mendukung pelaksanaan perdagangan karbon nasional.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More