469 Warga Malang Terjaring Yustisi, Pemkot Belum Hitung Rincian Denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sejak sebulan terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang rutin melakukan operasi yustisi. Operasi penegakan bagi pelanggar protokol COVID-19 itu dilakukan di beberapa titik keramaian di Kota Malang.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, maka langsung disidang di tempat dan dikenakan denda. Denda maksimal yang ditetapkan oleh Pemkot Malang sebesar Rp100 ribu.
1. Operasi yustisi bisa menekan angka positif COVID-19 di Kota Malang
Hingga 16 Oktober 2020, Pemkot Malang telah menjaring 469 warga yuang melanggar protokol kesehatan. Sebagian besar pelanggaran adalah tidak memakai masker.
Pemkot Malang memastikan, operasi yustisi yang diselenggarakan bisa menekan angka positif COVID-19. Indikasinya, dalam 2 minggu belakangan, penambahan kasus COVID-19 di Kota Malang tidak pernah mencapai angka dua digit per hari.
"Total sudah ada 469 pelanggar yang terjaring operasi yustisi mulai periode 16 September sampai 16 Oktober 2020," papar Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Jumat (16/10/2020).
2. Uang denda langsung masuk ke kas negara
Nur Widianto menambahkan, denda yang terkumpul dari para pelanggar itu langsung masuk ke kas negara. Sebagaimana proses yang dijalani, pelanggar langsung disidang di tempat dan diwajibkan membayar denda. Meskipun menegaskan jika denda masuk kas negara, sampai sekarang Pemkot Malang masih belum bisa merinci berapa total denda yang masuk.
Editor’s picks
"Biasanya kalau sudah ada rincian detailnya dari Satpol PP akan dilaporkan ke wali kota. Tetapi memang uang denda tersebut langsung masuk ke kas negara," tambahnya.
Baca Juga: 528 Orang di Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Terkumpul Rp12 Juta
3. Peruntukan denda bukan wewenang Pemkot Malang
Di sisi lain, Nur Widianto menyebut bahwa peruntukan uang denda tersebut sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, uang denda langsung masuk ke kas negara. Dalam hal ini pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengelola uang denda operasi yustisi tersebut.
"Sepenuhnya uang denda yang terkumpul menjadi kebijakan pusat, karena ini merupakan operasi yustisi," sambungnya.
4. Pengawasan langsung dari pusat
Untuk pengawasan sendirim menurut Nur Widianto, juga bukan lagi berada di ranah pemerintah daerah. Pasalnya, hasil rekap denda langsung masuk ke pemerintah pusat sesuai dengan jalur yang ditentukan yakni dari kejaksaan langsung ke pusat. Dirinya mengakui bahwa pemerintah kota hanya menjalankan apa yang menjadi perintah dari pusat.
"Aturannya memang seperti itu. Jadi ketika denda sudah masuk ke kas negara, bukan lagi wewenang bagi pemerintah daerah," tandasnya.
Baca Juga: Berkat Operasi Yustisi, Angka Kasus Covid-19 di Malang Terkendali
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.