Jakarta, IDN Times - Sekelompok individu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan Senin (12/10/2026) malam. Mereka mendesak PKS agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Koordinator aliansi, Ray Rangkuti, mendorong PKS mulai melakukan hak angket terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebab, berdasarkan putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, hakim konstitusi tidak menemukan ijazah SMA Gibran. Artinya, Gibran tidak memenuhi persyaratan maju sebagai wakil presiden.
"Yang kami dorong angket sebenarnya. Jadi, dari hak angket bisa membentuk pansus (panitia khusus) yang berhubungan untuk menyelidiki soal ijazah saudara Gibran. Karena kan partai pendukung Gibran selalu menyebut bahwa ijazah itu ada. Maka, biar itu dibongkar bersama-sama," ungkap Ray.
Agar hak angket bisa terwujud, kata Ray, maka dibutuhkan minimal 25 anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi untuk menyelidiki keberadaan ijazah SMA putra sulung Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo itu. Sebelum mendatangi kantor DPP PKS, aliansi sipil itu sudah melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Golkar di DPR.
