Polemik Ijazah Gibran, Golkar Usul Revisi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan revisi syarat pendidikan bagi pejabat publik yang dipilih melalui pemilu.
Ia meminta polemik ijazah Gibran diakhiri dan menilai putusan MK bukan landasan pemakzulan.
MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sementara bukti ijazah setingkat SMA Gibran tidak ditemukan.
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan perubahan aturan syarat pendidikan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum, mulai dari calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.
Pernyataan Zulfikar Arse tersebut disampaikan sekaligus menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) atas gugatan tersebut. Namun, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan GIbran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).
“Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kita perlu merevisi ini agar adaptif dengan perkembangan zaman," kata Zulfikar kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Menurut dia, syarat pendidikan dalam pemilu tetap harus mengakomodasi talenta muda masa depan Indonesia.
"Saat ini, sudah banyak anak-anak muda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, yang sistem pendidikannya berbeda dengan Indonesia. Karenanya, aturan syarat pendidikan ini harus mengakomodasi talenta muda masa depan Indonesia tersebut," kata dia.
1. Zulfikar Golkar minta polemik ijazah Gibran diakhiri

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. (IDN Times/Amir Faisol) Zulfikar meminta publik untuk mengakhiri polemik ijazah Gibran dan berfokus pada implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia juga meminta publik mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029 sesuai periode yang berlaku dalam sistem presidensial.
“Mari curahkan energi bangsa ini untuk mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka pembangunan bangsa dan negara. Masih ada banyak pekerjaan rumah bangsa ini, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan dan lapangan pekerjaan yang saat ini dibutuhkan oleh rakyat," kata dia.2. Putusan MK dinilai tak jadi landasan pemakzulan Gibran

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan akan memanggil Menpan RB terkait penundanaan CPNS. (IDN Times/Amir Faisol) Zulfikar menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran tidak bisa menjadi landasan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Ia menyebut, MK tak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres RI. Oleh karena itu, ia menilai, upaya pemakzulan terhadap Gibran sulit untuk dilakukan di DPR.
"Kan pertimbangan MK jelas, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA. MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan,” kata Zulfikar.
Zulfikar menyatakan, Golkar menghormati Putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari tertib konstitusi.
“Kita menghormati putusan MK soal ijazah Wapres Gibran. Putusannya kan jelas, bahwa MK menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran,” ujar anggota DPR RI yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Golkar.3. MK tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja) MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.
Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.





















