Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana pembubaran Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7), mengungkap aliran dana yang diterima Zainal Anshori sebagi pimpinan JAD pusat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dengan dua anggota lainnya yaitu Ratmoho dan Suswanti.

1. Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman menanyakan soal aliran dana

IDN Times/Irfan Fathurochman

Heri menanyakan aliran dana yang diterima JAD kepada Zainal. Dalam pengakuannya, Zainal menuturkan bahwa aliran dana JAD berasal dari infaq anggota dan dari anshor daulah muminin (pendukung).

“Tadi sudah jelas kita dengarkan bersama, bahwa JAD ini mendapatkan aliran dana dari anggotanya dan dari Suriah (anshor daulah muminin) pendukung atau pengikut Abu Bakar Al-Baghdadi,” kata Heri setelah persidangan. “Berapa jumlahnya,” tanya jaksa. “Tidak kami batasi,” jawab Zainal.

2. Dana yang diterima digunakan untuk pengukuhan amir-amir JAD di setiap wilayah di Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di