Aliran Dana JAD Berasal dari Suriah

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana pembubaran Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7), mengungkap aliran dana yang diterima Zainal Anshori sebagi pimpinan JAD pusat.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dengan dua anggota lainnya yaitu Ratmoho dan Suswanti.
1. Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman menanyakan soal aliran dana
Heri menanyakan aliran dana yang diterima JAD kepada Zainal. Dalam pengakuannya, Zainal menuturkan bahwa aliran dana JAD berasal dari infaq anggota dan dari anshor daulah muminin (pendukung).
“Tadi sudah jelas kita dengarkan bersama, bahwa JAD ini mendapatkan aliran dana dari anggotanya dan dari Suriah (anshor daulah muminin) pendukung atau pengikut Abu Bakar Al-Baghdadi,” kata Heri setelah persidangan. “Berapa jumlahnya,” tanya jaksa. “Tidak kami batasi,” jawab Zainal.