Jakarta, IDN Times - Sidang perdana pembubaran Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7), mengungkap aliran dana yang diterima Zainal Anshori sebagi pimpinan JAD pusat.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dengan dua anggota lainnya yaitu Ratmoho dan Suswanti.