Jakarta, IDN Times - Uang korupsi dari proyek menara BTS BAKTI Kominfo tidak dinimati sendirian, setidaknya ada 9 pihak yang ikut kecipratan uang haram ini. Hal itu terungkap dalam sidang putusan Terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Anang Achmad Latif.
"Johnny Gerard Plate telah menerima Rp15,5 miliar," ujar Hakim Anggota Sukartono dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 November 2023.