Aliansi Jurnalis Kecam Prabowo soal Pernyataan Londo Ireng

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah aliansi jurnalis mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal 'Londo Ireng' yang ditudingkan pada pengamat, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menobatkan jurnalis sebagai 'Londo Ireng'," ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Sebagaimana diketahui, pelabelan tersebut diungkapkan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC) pada 23 Juli 2026.
Presiden mengatakan bahwa "londo ireng" masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
1. Pelabelan 'Londo Ireng' disebut merendahkan, mengecilkan, serta mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis

Nany mengatakan pelabelan tersebut merendahkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis. Menurutnya, pernyataan tersebut memiliki konotasi negatif.
"Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri," ujar dia.
Dalam konteks sejarah Indonesia, kata Nany, 'londo ireng' merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda, atau bekerja untuk kepentingan kolonial, sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
"Dalam berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut 'antek penjajah', 'kolaborator', atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.
2. Pernyataan Presiden berlawanan dengan mandat UU Pers, dan menunjukkan permusuhan pada jurnalis

Nany menyebut pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat undang-undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.
"Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ)," kata dia.
Pernyataan ini, kata Nany, tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program, yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.
"Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik," kata dia.
"Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato. Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media," tegasnya.
3. Empat pernyataan sikap aliansi jurnalis

Atas dasar tersebut, AJI Indonesia menyampaikan empat tuntutan sebagai berikut:
1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
3. Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
4. Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Pernyataan sikap ini tidak hanya disampaikan AJI Indonesia, tetapi juga Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).




















