3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo Terima Vonis Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo akan menerima vonis hakim hari ini. Mereka adalah Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak.
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali adalah Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment, dan Galumbang Menak adalah Mantan Direktur PT Mora Telematika.
1. Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara

Diketahui, Irwan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, ia didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irwan juga dituntut untuk membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp7 miliar.
2. Mukti Ali dituntut enam tahun penjara

Mukti Ali juga dituntut enam tahun penjara. Jaksa menuntutnya untuk membayar denda Rp500 juta.
Denda itu wajib dibayar setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ia tak mampu membayar, maka hukumannya akan ditambahi lagi enam bulan
3. Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara

Adapun Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara. Ia juga didenda Rp1miliar subsider setahun penjara.
Denda itu wajib dibayar setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ia tak mampu membayar, maka hukumannya akan ditambahi lagi setahun.