Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo Terima Vonis Hari Ini

Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo akan menerima vonis hakim hari ini. Mereka adalah Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak.

Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali adalah Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment, dan Galumbang Menak adalah Mantan Direktur PT Mora Telematika.

1. Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara

Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Irwan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, ia didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irwan juga dituntut untuk membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp7 miliar.

2. Mukti Ali dituntut enam tahun penjara

Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Mukti Ali juga dituntut enam tahun penjara. Jaksa menuntutnya untuk membayar denda Rp500 juta.

Denda itu wajib dibayar setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ia tak mampu membayar, maka hukumannya akan ditambahi lagi enam bulan

3. Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara

Direktur Utama MORA, Galumbang Menak (dok. Moratelindo/fortuneidn.com)

Adapun Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara. Ia juga didenda Rp1miliar subsider setahun penjara.

Denda itu wajib dibayar setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ia tak mampu membayar, maka hukumannya akan ditambahi lagi setahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Aryodamar
Sunariyah
EditorSunariyah
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us