Pengacara Curigai Ada Keanehan Kasus Satpam Digigit Anjing Pitbull 

Korban belum dapat ganti rugi dari pemilik anjing pitbull

Jakarta, IDN Times - Satuan pengamanan (satpam) yang digigit anjing pitbull atas suruhan si pemilik anjing, akhirnya bisa kembali ke rumah setelah menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit.

Suhermawan, nama satpam di perumahan kawasan Rajawali, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat itu menderita luka di beberapa bagian tubuh dan harus dioperasi akibat gigitan anjing tersebut. Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, Suhermawan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Didampingi kuasa hukumnya, Azam Khan, dan komunitas pencinta binatang, Suhermawan datang ke kantor polisi, Jumat (21/12), untuk melaporkan kejadian yang dialaminya pada Kamis (13/12) lalu.

"Sore kita ke polres bersama Komunitas Pittbull, agendanya untuk keadilan bagi korban," ujar Azam kepada IDN Times

Baca Juga: Kronologi Satpam Komplek Digigit Anjing karena Perintah Pemiliknya

1. Pemilik anjing dilaporkan ke polisi karena dinilai tidak memenuhi perjanjian damai

Pengacara Curigai Ada Keanehan Kasus Satpam Digigit Anjing Pitbull Pengacara Suherman

Azam menjelaskan, pihaknya melaporkan kejadian yang menimpa kliennya karena  si pemilik anjing pitbull belum memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama. Sebelumnya, diungkapkan Azam, korban dan pemilik anjing membuat surat kesepakatan bersama untuk berdamai. 

Dalam surat itu disebutkan, pemilik anjing bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan dan biaya penyembuhan Suhermawan, dan memberikan bantuan ekonomi selama Suhermawan masih dalam masa perawatan hingga bisa kembali bekerja.  

Tapi kenyataannya, pemilik anjing pitbull itu belum memenuhi kewajibannya. Dia hanya memberikan uang Rp100 ribu kepada korban. 

“Dalam perdamaian itu tidak langsung dituangkan penyelesaian, artinya disitu perjanjiannya dari mulai dia sakit sampai sembuh, uang makan, namun yang terjadi hanya dikasih uang Rp100 ribu dan dijanjikan Rp800 ribu hari Jumat,” papar Azam kepada IDN Times.

2. Pengacara curigai ada keanehan saat polisi jemput istri korban

Pengacara Curigai Ada Keanehan Kasus Satpam Digigit Anjing Pitbull IDN Times/Amelinda Zaneta

Azam sempat menaruh curiga dengan langkah polisi Polsek Sawah Besar, yang menurutnya tidak etis bila polisi setempat langsung menjemput istri Suhermawan untuk datang ke polsek. 

"Kondisi cepat (damai) itu harus dicurigai, kenapa polsek itu malah menjemput istri korban dari RSUD Tarakan ke polsek, dan yang melakukan damai tidak dari inisiatif pelaku, justru polsek," tutur Azam. 

3. Pemilik anjing dilaporkan menggunakan Pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara

Pengacara Curigai Ada Keanehan Kasus Satpam Digigit Anjing Pitbull IDN Times/Amelinda Zaneta

Azam melaporkan pemilik anjing dengan menggunakan Pasal 360 KUHP yang menyatakan, barang siapa karena kelalaian menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

“Saya ajukan Pasal 360 KUHP, pidananya 5 tahun bisa ditahan,” ungkap Azam.

4.Suhermawan disuntik vaksin rabies 2 kali

Pengacara Curigai Ada Keanehan Kasus Satpam Digigit Anjing Pitbull Dok. IDN Times/Istimewa

Ketua RT tempat Suhermawan tinggal, Yudo Arnanto, mengatakan bahwa Suhermawan telah diberikan vaksin rabies dua kali oleh RSUD Tarakan.

"Sudah divaksin, Kamis (20/12) kemarin," ujar Yudo.

Mengenai dana bantuan yang digalang untuk biaya pengobatan Suhermawan, Yudo mengungkapkan, sampai saat ini sudah terkumpul Rp3.000.000 dari total 14 rumah di lingkungan tempat Suhermawan tinggal. 

Baca Juga: Sumbangan untuk Satpam Digigit Anjing Pitbull Terkumpul Rp1.350.000

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya