AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kasus Pemukulan Jurnalis di Acara GMPG

Kecam keras upaya penghalangan kerja jurnalis

Jakarta, IDN Times - AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis oleh orang tak dikenal (OTK) di acara diskusi "Selamatkan Partai Golkar Menuju Kemenangan Pileg 2024” yang digelar Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Jakarta.

Juru Kamera Kompas TV bernama Janivan Prapta turut menjadi korban pemukulan oleh OTK. Sementara itu, handphone milik jurnalis CNN TV Indonesia dirampas dan dilempar.

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di acara tersebut.

“Kami mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan,” kata Afwan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

1. Kecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kasus Pemukulan Jurnalis di Acara GMPGilustrasi jurnalis (IDN Times/Aditya Pratama)

AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi sayap Partai Golkar.

Kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.

Afwan menegaskan bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.

Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” kata dia.

Baca Juga: Kronologi Kericuhan Diskusi GMPG di Restoran Pulau Dua Senayan

2. AJI Jakarta desak seluruh pihak dukung kemerdekaan pers

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kasus Pemukulan Jurnalis di Acara GMPGIDN Times/Muhamad Iqbal

Afwan mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan.

“Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya,” tuturnya.

3. Tiga sikap AJI Jakarta dan LBH Pers atas peristiwa ini

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kasus Pemukulan Jurnalis di Acara GMPGPolisi membubarkan acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) bertajuk “Selamatkan Partai Golkar Menuju Kemenangan Pileg 2024” di Restoran Pulau Dua, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Dok IDN Times/istimewa)

Atas peristiwa tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).

2. Mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan jelang tahun politik atau pelaksanaan Pemilu 2024.

3. Meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia, sehingga keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab i dimuat Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

Baca Juga: Acara Diskusi soal Golkar Berakhir Ricuh, Panitia Minta Maaf ke Media 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya