AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa

Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, divonis selama 17 tahun penjara dalam kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Dody dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Dody Prawiranegara secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan denda penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Hakim menilai, Dody Prawiranegara telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: AKBP Dody Hadapi Vonis Hari Ini dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya